aturan ppkm saat hari natal & tahun baru, ketentuan berlaku mulai 24 desember 2021-2 januari 2022

Harus Tahu aturan ppkm saat hari natal & tahun baru, ketentuan berlaku mulai 24 desember 2021-2 januari 2022

Penguasa sah menerbitkan ketentuan penerbangan PPKM Tingkat 3 dikala Hari Raya Natal serta Tahun Terkini 2022( Nataru). Harus Tahu aturan ppkm saat hari natal & tahun baru, ketentuan berlaku mulai 24 desember 2021-2 januari 2022. Ketentuan ini terbuat buat mengatur pergerakan warga untuk menghindari penyebaran Covid- 19.

Ketentuan penerbangan PPKM Tingkat 3 itu sudah tertuang dalam Pesan Brosur Kasatgas No 24 Tahun 2021 mengenai Pengaturan Kegiatan serta Pergerakan Warga Sepanjang Rentang waktu Natal Tahun 2021 serta Tahun Terkini 2022 Dalam Era Endemi Corona Virus Disease 2019( Covid- 19). Harus Tahu aturan ppkm saat hari natal & tahun baru, ketentuan berlaku mulai 24 desember 2021-2 januari 2022. SE ini legal efisien mulai bertepatan pada 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.

Kemudian apa saja peraturan naik pesawat sepanjang prei Natal serta Tahun Terkini? ikuti keterangannya selanjutnya ini.

Cocok SE Kasatgas No 24 Tahun 2021, peraturan naik pesawat di Jawa Bali diperuntukkan buat jenis selaku selanjutnya ini:

1. Pelakon ekspedisi dari serta ke wilayah di area Pulau Jawa serta Bali

2. Pelakon ekspedisi antarkabupaten ataupun antarkota di dalam area Pulau Jawa serta Pulau Bali

Ada pula yang wajib disiapkan ialah:

1. Bila terkini divaksin 1 kali:

– Kartu vaksin( minimun vaksin takaran awal) dan

– pesan penjelasan hasil minus uji RT- PCR yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 3 x 24 jam saat sebelum kepergian selaku persyaratan perjalanan

2. Bila telah divaksin komplit:

– Kartu vaksin( vaksinasi takaran kedua)

– pesan penjelasan hasil minus rapid test antigen yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 1 x 24 jam saat sebelum kepergian selaku persyaratan ekspedisi.

Lagi Trending :  This Mensagem De Natal 2021

Peraturan Naik Pesawat Sepanjang Natal- Tahun Terkini di Luar Jawa Bali

Sedang merujuk SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021, pelakon ekspedisi jarak jauh dengan moda pemindahan hawa antarkabupaten ataupun antarkota di luar Jawa Bali harus membuktikan:

1. Kartu vaksin( minimun vaksinasi takaran awal) dan

2. Hasil minus uji RT- PCR yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 3 x 24 jam ataupun hasil minus rapid test antigen yang sampelnya didapat dalam kurun durasi maksimum 1 x 24 jam saat sebelum kepergian selaku persyaratan perjalanan

Dispensasi Ketentuan Vaksin Dalam Peraturan Naik Pesawat Sepanjang Natal- Tahun Baru

Walaupun begitu terdapat sebagian determinasi di mana ketentuan menyertakan kartu vaksin dikecualikan untuk calon penumpang pesawat melambung, ialah dalam sebagian situasi selanjutnya:

1. Pelakon ekspedisi umur di dasar 12 tahun;

2. Pelakon ekspedisi dengan situasi kesehatan spesial ataupun penyakit komorbid yang menimbulkan pelakon ekspedisi tidak bisa menyambut vaksin, dengan persyaratan harus menyertakan pesan penjelasan dokter dari Rumah Sakit Penguasa yang melaporkan kalau yang berhubungan belum serta atau ataupun tidak bisa menjajaki vaksinasi Covid- 19.